BeritaAzam.com, Pekanbaru – Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru mengungkap dua orang pelaku dan satu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi siap edar serta serbuk pil ekstasi, Kamis (30/03/2023).
Pada konferensi pers yang dilaksanakan di mako Mapolsek Tampan, Kapolresta Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK dan Kanit Reskrim AKP Aspikar mengabarkab telah berhasil mengungkap pelaku yang akan mengedarkan pil ekstasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Peredaran pil ekstasi berhasil terungkap berkat laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba besar-besaran di wilayah Polsek Tampan.
Kapolsek menjelaskan awak media setelah mendapatkan informasi tersebut segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan Minggu (19/03/2023) sekira pukul 01.00 Wib di jl. Purwodadi ujung disebuah kamar kos Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Adapun kronologis penangkapan Minggu (19/3/2023) sekira pukul 00.30 Wib, Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung menuju TKP dan di temukan pelaku AS (25 tahun), sedang tidur didalam kamar dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu kotak green tea yang berisikan 1.382 butir pil ekstasi serta serbuk pil ektasi.
“Dapat kami rincikan disaat pengeledahan ditemukan sebanyak 1.382 butir pil ekstasi tersebut terdiri dari merk superman warna biru sebanyak 1.032 dan merk tengkorak warna kuning sebanyak 350 butir serta serbuk pil ektasi, timbangan digital dan beberapa lembar plastik klip les merah yang disimpan di dalam lemari kayu” terang Kompol I Komang.
Pada saat penangkapan, AS mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi berasal dari pelaku AA (25 tahun) kemudian tim Opsnal bergerak cepat. Maka dilakukan penangkapan terhadap AA di rumah kakaknya yang berada di jalan Purwodadi Perumahan Puri Cemara Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Dan saat penangkapan pelaku AA mengakui ekstasi tersebut berasal dari seorang laki-laki yang bernama MS (DPO).
“Barang Bukti yang kita amankan dari pelaku berupa satu kotak green tea yang berisikan 1.382 butir pil ekstasi yang terdiri dari merk superman warna biru sebanyak 1.032 dan merk tengkorak warna kuning sebanyak 350 butir, pecahan serbuk pil ektasi merk tengkorak warna kuning dengan berat 47 Gram, 1 unit hp merk samsung A04, 1 unit hp merk oppo, 1 unit hp merk samsung, 1 timbangan merk kris dan 300 lembar plastik klis les merah dengan berbagai ukuran,” ucapnya
Kedua pelaku dilakukan test Urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika mengandung metamfetamina. “Pasal disangkakan terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolsek Kompol I Komang Aswatama SH SIK.*