BeritaAzam.com, Rohul – Kepolisian Resor Rohul berhasil mengamankan seorang pria berusia 57 tahun dengan dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. Pria berinisial A (57) ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencabulan dengan menggunakan modus memberi uang jajan.
Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos, mengungkapkan bahwa pria yang sudah lanjut usia ini ditangkap di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (18/9/2023).
“Saar ini, A (57) telah diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan,” ungkap AKP Raja Kosmos pada Selasa (19/9/2023).
Modus yang digunakan oleh pelaku cukup menjijikkan, yaitu dengan memberikan uang jajan kepada korban. Setelah memberi uang, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memegang korban di pangkuannya, dan itulah saat tindakan pencabulan dilakukan.
“Menurut pengakuan pelaku, ia memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban, bukan alat kelamin,” ungkapnya.
Dalam hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tidak hanya satu anak yang menjadi korban dari nafsu bejat kakek tersebut, melainkan dua anak. Terhadap kedua korban, sang kakek telah melakukan tindakan pencabulan yang sangat meresahkan berulang kali.
“Ada dua korban tindak pencabulan ini, keduanya adalah tetangga dari pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku telah melakukan tindak pencabulan berulang kali terhadap kedua korban tersebut,” tutupnya.*