BeritaAzam.com, Duri – Sejumlah warga telah mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat tawaran palsu terkait penjualan tanah yang sebenarnya adalah milik negara. Inilah kisah tragis seorang pria asal Sumatera Utara yang kehilangan harta bendanya di Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau karena terperdaya oleh penipuan.
“Jangan sampai terkecoh oleh para penipu yang menawarkan penjualan tanah. Tawaran mereka sangat menggiurkan. Mereka seringkali mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah adat, sehingga tidak memerlukan bukti hukum, sertifikat, dan sebagainya. Di sinilah perangkapnya, saya telah kehilangan puluhan juta rupiah. Saya berharap tidak ada orang lain yang harus mengalami nasib serupa, dan saya juga berharap para penipu ini bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata pria tersebut, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya saat melaporkan kasus dugaan penipuan ini di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, beberapa waktu lalu.
Ini adalah salah satu dari banyak cerita terkait transaksi lahan yang dekat dengan tanah yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Melihat semakin meningkatnya kasus penipuan terkait penjualan BMN, PHR selaku perusahaan yang beroperasi di bidang minyak dan gas bumi di objek vital nasional secara rutin melaksanakan sosialisasi kepada perangkat desa di sekitar wilayah operasinya tentang risiko kejahatan terkait tanah di kawasan BMN. Untuk wilayah Bengkalis, sosialisasi ini baru-baru ini dilakukan di Kecamatan Bathin Solapan.
PHR, bersama dengan SKK Migas, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat untuk membantu mereka menghindari kerugian. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat menjadi alat pendidikan dan pemberitahuan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti ketika membeli lahan yang berdekatan dengan kawasan operasi migas. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari PHR WK Rokan, SKK Migas Sumbagut, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa, dan para perangkat desa turut hadir.
Camat Bathin Solapan, melalui Sekretaris Kecamatan, Suryati, menyambut baik inisiatif sosialisasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pengetahuan tentang lahan BMN di wilayah operasi migas sangat penting bagi kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat, guna mengantisipasi praktik jual beli lahan BMN yang dapat mengecoh. Praktik ini dapat merugikan masyarakat yang telah membeli lahan tersebut dan juga merugikan negara karena menghambat rencana operasi migas di masa depan.
“Sosialisasi mengenai pemanfaatan BMN di wilayah operasi migas ini sangat bagus dan penting. Diharapkan akan memberikan pemahaman dan pengetahuan khususnya bagi desa yang berdekatan dengan operasi PHR,” ujarnya.
Suryati memahami bahwa tanah BMN ini seharusnya tidak digunakan untuk pemukiman, perdagangan, atau aktivitas lainnya, tetapi hanya untuk fasilitas umum yang harus melalui prosedur yang sesuai hingga mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. “Kami berharap para kepala desa dan perangkat desa dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah operasi PHR dan memberikan pemahaman bahwa jika ada bangunan ilegal di lahan BMN ini, pemerintah berhak untuk mengambilnya. Kami berharap edukasi ini disebarkan kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Suryati menekankan bahwa saat ini banyak lahan BMN yang dijual belikan di Kecamatan Bathin Solapan. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar kepala desa yang akan mengeluarkan surat tanah atau SKGR melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan dan PHR.
Corporate Secretary PHR WK Rokan, Rudi Ariffianto, menekankan bahwa wilayah BMN Hulu Migas adalah aset penting bagi negara. Wilayah ini digunakan untuk kegiatan operasi migas yang memiliki risiko bahaya dan aspek keselamatan yang perlu diperhatikan.
“Area operasi hulu migas, termasuk BMN Hulu Migas, adalah lokasi yang sangat penting, di mana seluruh kegiatan yang dilakukan bertujuan memberikan kontribusi kepada negara,” katanya.
Rudi menjelaskan bahwa area operasi migas PHR meluas ke 7 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Keberadaan BMN Hulu Migas yang digunakan sebagai area operasi PHR memiliki peran kunci dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“Migas adalah industri yang memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan negara. Pengelolaan BMN dalam berbagai bidang, termasuk migas, telah diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat memahami aspek administratif, fisik, dan hukum dalam transaksi jual-beli dan kepemilikan tanah,” tambahnya.*