Begini Aturan Main STNK Mati Dua Tahun Jadi Bodong

Data pemilik lama dihapus apabila pajak mati dua tahun setelah STNK tidak berlaku

Beritaazam.com, Jakarta – Pemberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati akan dilakukan Korlantas Polri. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, aturan main kebijakan tersebut yakni data kendaraan dapat dihapus oleh petugas apabila STNK-nya mati lima tahun, kemudian ditambah lagi dua tahun tidak bayar pajak.

“Itu otomatis akan terhapus. Akan hilang dari data ERI (Electronic Registration dan Identification),” kata Yusri dikutip Korlantas Polri.

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan,” sambungnya.

Dilansir dari Detik.com, kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kemudian dilanjutkan pada pasal 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

Namun, sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal itu tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

BACA JUGA:  Gasak Motor di Parkiran Masjid, 3 Orang Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

a. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Selain itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.*