BPOM Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp67 Juta di Tiga Daerah

Beritaazamcom, Pekanbaru – Kosmetik ilegal tidak dilengkapi izin edar senilai Rp67 juta di amankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru. Lokasi diamankannya kosmetik itu, disebutkan dilakukan di kawasan Kabupaten Rokan Hulu, Kampar dan Pekanbaru.

Kepala BBPOM di Pekanbaru, Yosef Setiawan mengatakan, tidak mengamankan pelaku yang terlibat. “BBPOM Pekanbaru hanya membina, melakukan pemusnahan. Sedangkan, pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” terang Kepala BPOM Pekanbaru, Selasa (2/8/2022).

Yosef melanjutkan, seluruh barang bukti merupakan hasil operasi yang dilakukan lebih kurang dua pekan di bulan Juli kemarin. “Penindakan hukum tidak dilakukan dan kami hanya ingin mengetahui asal kosmetik ilegal tersebut,” katanya. Paska diamankan, kata Yosef, hasil penelusuran yang dilakukan hingga ke hulu, diketahui kosmetik ilegal yang dijual pelaku berasal dari distributor freelance. “Seluruh barang bukti kebanyakan berasal dari luar negeri, pembeliannya juga oonline,” beber Yosef.

Yosef mengingatkan, ancaman kesehatan sangat beresiko terhadap penggunaan kosmetik ilegal. Karena berkemungkinan adanya penggunaan bahan jenis merkuri. “Bahayanya ketika digunakan dalam jangka panjang, karena bisa mempengaruhi fungsi hati. Kemudian, berpengaruh terhadap fungsi ginjal,” ujar Yosef.

Sedangkan, untuk efeknya terhadap kulit, dapat mengakibatkan kemerahan dan untuk jangka panjang bisa berakibat kanker kulit. “Paling berbahaya bagi ibu hamil yakni menyebabkan cacat janin yang artinya sifatnya akumulatif,” beber Yosef.

Ke depannya, bagi pelaku yang sudah pernah diproses dihimbau tidak mengulangi perbuatannya. Karena pihaknya akan memproses tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami menghimbau penjual kosmetik agar tidak menjual lagi barang yang tidak punya izin edar,” tegas Yosef.

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif agar segera melaporkan jika menemukan peredaran kosmetik ilegal di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Satu Desa, Satu Dokter, Azam Suhardiman Amby Membuat Kuansing Hebat

“Masyarakat diharap bijak dalam memilih, khususnya membeli secara online. Agar tidak tertipu, baiknya pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik,” saran Yosef.

Saran lainnya, bagi masyarakat diminta dapat memastikan untuk mengecek kemasan kondisi dengan baik saat membeli suplemen kesehatan dan pangan olahan.

“Saat membeli baiknya baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa,” pesan Yosef.

Untuk mendapatkan informasi lebih, Yosef meminta masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Jalan Diponegoro atau menghubungi nomor 082172653337 dan melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen).*bams