BeritaAzam.com, Bagansiapiapi – Kejadian yang tidak menyenangkan tentu akan menjadi viral. Dan hal tersebut dialami oleh ASN Pemkab Rohil, DRS, yang baru-baru ini tertangkap bersama Wabup Rohil, Sulaiman, dalam sebuah kamar hotel. DRS diduga terlibat dalam perzinaan, yang telah mencoreng citra ASN.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera mengambil tindakan tegas terkait hal ini, seperti yang diumumkan oleh Bupati Afrizal Sintong pada Kamis (1/6/2023).
“Yang bersangkutan telah diberhentikan tugasnya sementara waktu, sambil menunggu proses selanjutnya. Surat penghentian tugasnya telah dikeluarkan melalui BKPSDM pada tanggal 29 Mei kemarin,” ungkap Bupati Rohil saat diwawancarai oleh wartawan pada Kamis (1/6/2023) di Bagansiapiapi.
Bupati menjelaskan bahwa pemecatan DRS didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pasal 411 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa PNS dilarang terlibat dalam perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Ini merupakan pelanggaran disiplin yang serius, oleh karena itu yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Secara otomatis, jabatan kasubbid di bawahnya akan diisi oleh Plt kabid di Bapenda untuk sementara,” jelas Bupati.
Sintong menyatakan bahwa langkah ini juga sebagai tanggapan terhadap pertanyaan publik mengenai tindakan yang diambil oleh Pemkab Rohil dalam menanggapi berita yang telah menjadi sorotan selama seminggu terakhir di Riau.
Namun, nasib Wabup Sulaiman masih belum diungkapkan oleh Sintong. Kemungkinan masih ada banyak pertimbangan yang harus dipertimbangkan, terutama dari segi politik.*