BeritaAzam.com, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengemudi serta meningkatkan situasi lalu lintas yang semakin memprihatinkan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan surat izin mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon SIM baru memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. “Saya sepenuhnya mendukung peraturan Polri mengenai persyaratan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi untuk penerbitan SIM,” ujar Wihadi kepada wartawan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bukti nyata bahwa Polri peduli terhadap situasi lalu lintas saat ini yang semakin kacau, di mana banyak pengemudi tidak mengetahui aturan dan tidak mematuhi peraturan yang mengakibatkan perilaku mengemudi yang sembrono.
“Dengan adanya verifikasi dari sekolah mengemudi, tata cara mengemudi akan menjadi lebih baik. Langkah yang diambil oleh Polri sangat tepat untuk mengatasi situasi lalu lintas yang semakin rumit karena disebabkan oleh pengemudi yang tidak memahami atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku di jalan. Ini menjadi masalah di jalan dan untuk mencegah kecelakaan fatal akibat kelalaian pengemudi,” jelas legislator dapil Jatim IX yang meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu persyaratannya adalah pemohon SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan ini tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari 2023.
Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengemudi serta mengurangi pelanggaran peraturan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan di jalan.*