Opini  

Duit Parkir Mengalir Sampai Jauh

Catatan Helmi Burman

Helmi Burman

Berazamcom – DINAS Perhubungan Kota Pekanbaru kembali buat heboh! Per 1 September 2022, tarif parkir tepi jalan umum dinaikkan dari seribu rupiah jadi dua ribu untuk sepeda motor dan tiga ribu bagi kendaraan roda empat.

Kenapa heboh? Karena kabarnya kenaikan tersebut tanpa persetujuan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Menanggapi pertanyaan sebuah media online, Muflihun mengaku terkejut dengan kenaikan tarif parkir yang mulai diberlakukan Dishub Pekanbaru, Kamis, 1 September 2022.

Menurut Pj Walikota, dirinya memang diberitahu akan ada kenaikan tarif tersebut. Tetapi ia menyarankan agar Dishub berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD Pekanbaru.

Sementara Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, beralasan bahwa pihaknya hanya menjalankan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako No 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako itu ditandatangani Walikota Firdaus MT pada 9 Mei 2022. Dua pekan sebelum masa jabatannya berakhir.

Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum ini, jelas Yuliarso, sesuai aturan yang berlaku. Sudah dikomunikasikan dengan semua pihak. Mulai DPRD Pekanbaru, akademisi, konsultan, forum lalu lintas Pekanbaru dan perwakilan mahasiswa.

Tetapi pengakuan Yuliarso itu dibantah Zulfahmi SE, Anggota DPRD Pekanbaru. Ia memastikan Dewan tidak pernah diajak konsultasi tentang rencana kenaikan tarif parkir. Seharusnya, kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, DPRD harus dilibatkan. Untuk itu, politisi Hanura ini berencana memanggil Pj Walikota dan Dishub Pekanbaru guna dimintai keterangan.

Siapa yang berbohong? Yang jelas, sebagai orang nomor satu di Pemko Pekanbaru, seharusnya Muflihun bersikap tegas. Setuju atau tidak terhadap kenaikan tarif itu. Jangan bersikap ambivalen. Kepada media menyatakan terkejut. Tetapi di sisi lain melakukan pembiaran terhadap kebijakan anak buah sembari mempertontonkan gestur ketidakberdayaan.

Sepertinya, kenaikan tarif parkir tepi jalan ini memang sudah direncanakan secara matang bersamaan dengan ditunjuknya PT. Yabisa Sukses Mandiri sebagai pengelola lahan parkir tepi jalan di Pekanbaru pada September 2021, dengan sistem sayembara. (Baca: Berebut Cuan di Lahan Parkir).

Dugaan itu muncul dari isi kontrak kerjasama yang tidak biasa. Perusahaan asal Jakarta ini diberi hak mengelola parkir selama 10 tahun, mulai 1 September 2021 dan berakhir Agustus 2032. Kok bisa? Ya, pertanyaannya kok bisa?

BACA JUGA:  Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup Indonesia

Berikut isi kontrak kerjasama itu. Objek perjanjian adalah pengelolaan parkir di dalam ruang milik jalan di Kota Pekanbaru sebanyak 88 ruas jalan utama dengan jumlah 500 titik. Selama kontrak, Yabisa wajib setor setiap hari ke rekening UPT Perparkiran dengan jumlah tetap per tahun. Nilai setoran meningkat setiap tahun hingga tahun kesepuluh. Yabisa juga diwajibkan menyetor dana jaminan senilai Rp2 milyar di rekening bersama pada bank yang ditunjuk.

Selama sepuluh tahun itu, PT. Yabisa harus mampu mengejar target sebesar Rp409 milyar, dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai (E-Cash). Dijanjikan akan ada sekitar 200 unit mesin pembayaran non tunai ini.

Tahun pertama; 1 September 2021-31 Agustus 2022, wajib setor Rp19.713.256 per hari. Tahun kedua; 1 September 2022-31 Agustus 2023 sebesar Rp23.173.026 per hari. Tahun ketiga: 1 September 2023-31 Agustus 2024 sejumlah Rp26.813.748. Hingga tahun kesepuluh; 1 September 2031-31 Agustus 2032, wajib setor Rp58.035.231 per hari. Total keseluruhan mencapai Rp409 milyar.

Tidak ada yang salah dengan angka-angka di atas. Sebuah angka yang menunjukkan optimisme, malah. Hanya saja, mengapa kontrak diberikan kepada satu perusahaan saja? Jika niatnya ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), toh bisa berbagi dengan pihak swasta lain. Terutama pengusaha daerah yang memang sudah lama bergelut di sektor parkir. Misalnya dengan membagi Pekanbaru menjadi empat wilayah.

Dengan dimonopoli oleh satu perusahaan saja, terkesan ada sesuatu di balik penunjukan pengelolaan parkir tersebut. Namanya saja monopoli. Lebih besar kesan negatifnya. Plus masa kontrak yang terlalu lama; sepuluh tahun. Sementara jabatan Firdaus MT sebagai Walikota Pekanbaru, ketika kontrak ditandatangani, berakhir bulan Mei 2022. Siapa yang bisa menjamin walikota berikutnya mematuhi kontrak itu?

Jika melihat besaran angka wajib setor per hari sesuai kontrak di atas, tentu banyak dari kita bertanya-tanya: Dari mana asal mula munculnya jumlah tersebut? Rumus apa yang digunakan sehingga sudah ditetapkan jumlah setor per hari yang meningkat setiap tahunnya? Logiskah?

Dalam pernyataannya ketika PT. Yabisa ditunjuk sebagai pengelola parkir tahun 2021 lalu, Yuliarso beralasan bahwa besaran wajib setor per hari setiap tahun itu didasarkan hasil kajian lembaga survei yang ditunjuk Dishub Pekanbaru. Benar atau tidak? Wallahu’alam….

Tahun pertama misalnya. Jumlah wajib setor sebesar Rp19.713.256 per hari. Menurut Anda, sudah memadai atau terlalu rendah? Beberapa orang juru parkir dan koordinator parkir yang dijumpai, ketika dijelaskan bahwa PT. Yabisa wajib setor per hari sebesar angka di atas, hanya tertawa kecil.

BACA JUGA:  Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Menurut mereka, angka wajib setor sejumlah itu masih terlalu kecil. Jalan-jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai, Imam Munandar, Ahmad Yani, Arifin Ahmad dan ruas jalan yang merupakan pusat perdagangan, cafe, dan kuliner, pendapatan dari tarif parkir ini bisa mencapai 5-15 juta per hari.

Itu kata juru parkir. Jadi, berapa sebenarnya perkiraan pendapatan dari tarif parkir di Kota Pekanbaru ini? Silakan hitung sendiri. Dengan tarif lama yang seribu dan dua ribu itu saja, sudah sedemikian besar untungnya. Ehhh… sekarang malah mau dinaikkan lagi. Terlalu!!!

Dalam kontraknya, PT. Yabisa masih diuntungkan dengan klausul tambahan. Selain di 88 ruas jalan utama yang jadi objek kerja sama, perusahaan ini juga bisa memungut parkir pada ruas jalan penghubung lainnya yang berada di wilayah yang dikerjasamakan.

Selain itu, seluruh tempat usaha yang berada di dalam ruang milik jalan yang tidak menggunakan pembayaran dengan alat elektronik yang berada di zona kerja sama.

Masih ada lagi. Mulai Oktober 2021, seluruh areal parkir bisnis ritel Alfamart dan Indomaret kembali menjadi wewenang UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru. Sehingga otomatis masuk ke dalam areal kontrak PT. Yabisa Sukses Mandiri. Jumlahnya tidak main-main. Kurang lebih sekitar 400 outlet.

Dan sekarang, sejak 1 September 2022, diberlakukan kenaikan tarif parkir masing-masing seribu rupiah untuk roda dua dan empat. Sesuai kontrak, pada tahun kedua ini (1 September 2022-31 Agustus 2023), wajib setor Yabisa adalah Rp23.173.026 per hari. Harus diingat, kewajiban setor itu masih dengan tarif lama. Jika tarif baru diberlakukan, tentu saja pungutan dilakukan oleh PT. Yabisa. Lalu, selisih kenaikan tarif ini disetor kemana?

Apakah tidak mungkin terjadi kebocoran? Karena selama ini seluruh penerimaan tarif parkir setiap hari masuk ke rekening perusahaan. Sementara jumlah wajib setor, ditransfer ke rekening UPT Perparkiran. Selisih antara penerimaan dan dana wajib setor inilah yang menjadi keuntungan perusahaan.

Sehingga jika terjadi kenaikan tarif tetapi kontrak belum direvisi, wajar jika seluruh penerimaan menjadi milik perusahaan. Apakah sebodoh itu pejabat kita? Atau, jangan-jangan ada skenario lain?

BACA JUGA:  Enam Jurus Mewujudkan Polisi yang Baik

Ayolah Pak Pj Walikota dan Bapak-bapak Anggota DPRD Pekanbaru yang terhormat. Saatnya merapikan kembali yang terserak. Mari kita pelototi kembali berapa sebenarnya pendapatan per hari yang bisa diperoleh Pemko dari parkir ini. Jumlahnya sungguh luar biasa besar. Jangan sampai kuenya orang lain yang menikmati, sementara kita hanya mendapat remah-remahnya.

Lebih baik lagi jika Pemko bersama DPRD Pekanbaru membentuk tim independen yang menghitung kembali potensi pendapatan parkir tepi jalan ini. Sistem apa yang dipakai, terserah. Apakah masih tetap dgn satu perusahaan, berbagi seperti pengelolaan sampah, atau ditangani oleh perusahaan daerah. Mana yang lebih besar manfaatnya bagi masyarakat, sebaiknya itulah yang diterapkan.

Pj Walikota sebaiknya mencermati juga kinerja OPD yang bersangkutan. Jika memang terjadi mal-administrasi, tak salah juga mengikuti saran Anggota Dewan Pekanbaru , Zulfahmi. Ia meminta Pj Walikota untuk mengevaluasi Kadishub Pekanbaru jika memang benar tidak memberitahu kenaikan tarif
parkir tersebut. Tour of duty bukan hal tabu untuk dilakukan.

Kita tunggu apa yang akan dilakukan Pj Walikota Pekanbaru. Banyak problem kota ini yang menjadi target untuk diselesaikan. Sebelumnya persoalan sampah, BUMD, tunjangan guru dan honor RT/RW, sudah ditangani dengan cepat. Kini, saatnya fokus ke tata kelola parkir.

Semoga Pj Walikota Pekanbaru bisa menyelesaikan masalah parkir ini. Tidak tersandera oleh balas budi politik masa lalu. Ayo Pak Pj. Tunjukkan dimana Anda berpihak. Masyarakat sekarang sudah tidak bodoh lagi. Sudah terlalu banyak drama Korea yang kami tonton.

Dari uang receh seribu dua ribu perak, bergerak menyatu, mengalir menjadi dana besar. Tiba-tiba saya teringat potongan syair lagu Bengawan Solo; Duit parkir mengalir sampai jauh….*

 

*Wartawan senior, Ketua Dewan Kehormaran PWI Riau