BeritaAzam.com, Pekanbaru – Polisi di Polres Rokan Hilir berhasil menangkap empat orang debt collector setelah mereka melakukan penculikan terhadap seorang wanita bernama Maya Ramasari (35). Polisi mengungkap bahwa korban diculik karena suaminya belum melunasi utang kepada para pelaku.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, pada hari Rabu (25/10/2023), mengidentifikasi keempat pelaku sebagai debt collector yang menagih utang kepada suami korban.
“Keempat pelaku terdiri dari tiga pria dengan inisial MP (43), HT (33), RK (30), dan satu wanita ibu rumah tangga inisial PH (54),” ungkap Kapolres Andrian.
Selain keempat pelaku yang berhasil ditangkap, ada satu pelaku lainnya yang masih buron. Pelaku tersebut memiliki inisial DH (46) dan saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
“DH (46) adalah seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir, dan saat ini statusnya sebagai buronan,” kata Kapolres.
Andrian menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penculikan terhadap korban karena suaminya memiliki utang yang belum dilunasi. Pelaku awalnya menagih utang kepada korban.
“Para pelaku diduga melakukan tindak pidana penculikan dan/atau dengan sengaja melanggar hukum dengan merampas kemerdekaan seseorang (penculikan), karena adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukan kepada para pelaku, melainkan kepada pihak ketiga. Para pelaku diduga bekerja sebagai debt collector,” jelas Kapolres Andrian.
Aksi penculikan tersebut terjadi pada hari Selasa (17/10), sekitar pukul 19.00 WIB. Para pelaku bergerak menggunakan mobil dan dua sepeda motor untuk mencari suami korban, Sumilan (41).
Namun ketika tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di sana. Para pelaku hanya menemukan istri Sumilan, yaitu Maya Ramasari. Para pelaku kemudian merencanakan penculikan terhadap istri Sumilan.
Mereka mengakali korban dengan memesan buah secara online, kemudian meminta korban untuk mengantarkan pesanan tersebut ke sebuah toko buah.
“Para pelaku bersembunyi, dan saat korban tiba di toko buah, mereka langsung menyergap korban dan memasukkannya ke dalam mobil,” ujar Kapolres Andrian.
Kemudian, para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka, yaitu PH, dan menahannya dalam sebuah kamar. Korban dikunci dan dipaku pintu dan jendela kamar.
Kejadian ini kemudian diketahui oleh suami korban, Sumilan, yang segera melaporkannya kepada polisi. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polsek Bagan Sinembah, para pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu (21/10).
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah. Pelaku PH bertindak sebagai penculik utama, sedangkan MP adalah sopir mobil, dan RK, DH, serta HT bertindak sebagai pemantau situasi.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit mobil, dua sepeda motor, dan satu handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 1, serta Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman atas tindakan mereka adalah di atas 12 tahun penjara.*