Gasak Motor di Parkiran Masjid, 3 Orang Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2). Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH membenarkan adanya penangkapan 3 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2). Tiga orang diduga pelaku curanmor berinisial YDP (31), RK (37) dan OY (45) merupakan warga Kecamatam Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, awal peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib, saat korban E (39) memarkirkan kendaraan roda dua merek Honda Vario warna putih di parkiran masjid Al Ihsan Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dalam kondisi terkunci stang. Setelah korban selesai sholat motor korban yang diparkirkan sudah hilang.

“Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Setelah menerima laporan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan cek TKP dan penyelidikan, dari hasil rekaman CCTV yang berada di masjid didapat petunjuk pelaku pencurian yang mengarah kepada pelaku diduga YDP (31), selanjutnya personel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” tambah Kapolsek.

Kapolsek Bukit Raya menerangkan pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi keberadaan YDP (31) di daerah Batu Sangkar tepatnya kampung halaman dirumah isterinya. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Panit III Opsnal Polsek Bukit Raya IPDA Okto Wahyudi, S.FIL beserta anggota untuk melakukan penangkapan.

“Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 03.00 wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya tiba di Batu Sangkar dan langsung menuju rumah YDP (31). Saat diamankan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya dan ianya melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama-sama dengan RK (37) dan OY (45) berhasil diamankan beserta tiga orang yang masih dalam pencarian RN (DPO), RJ (DPO), M (DPO). Setelah Tim Opsnal berhasil mengamankan YDP (31), RK (37) dan OY (45) berikut dengan 1 (satu) Unit Sepeda motor R2 merek Honda Vario warna pink tanpa no pol kemudian personil kembali ke Polsek Bukit Raya,” urai Kapolsek.

BACA JUGA:  Pro-kontra Piala Dunia U-20 Jadi Percakapan Terpopuler Warganet pada Januari-Maret 2023

Saat ini 3 orang diduga pelaku diamankan di Rutan Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.*