BeritaAzam.com, Pekanbaru – Pada Kamis (20/07/2023) petang kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan seorang wanita cantik berinisial RD (32), seorang karyawan Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, karena terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan untuk pembayaran Gas LPG senilai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, dalam keterangan kepada wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah pihak manajemen hotel melaporkan kejadian tersebut.
“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak manajemen hotel karena terbukti telah melakukan penggelapan uang pembayaran Gas Elpiji sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Oktober 2022. Akibat perbuatannya, pihak hotel mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp.332 juta,” ungkap Kapolsek pada Minggu (23/07/2023).
Kapolsek menjelaskan bahwa aksi penggelapan uang terungkap ketika pihak CV Aneka Jaya Bersama selaku supplier tabung gas elpiji ke Hotel Mutiara memutus kontrak secara sepihak karena pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar lebih dari Rp.332 juta.
“Ketika pihak manajemen merasa ada yang tidak beres, mereka melakukan audit terhadap seluruh pembukuan yang terkait dengan tagihan LPG dan ternyata semua tagihan sudah dibayarkan namun digelapkan oleh pelaku,” kata Kompol Noak.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak manajemen kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya ketika berhadapan dengan manajemen, dan setelah itu pihak manajemen melaporkan pelaku ke Polsek Senapelan,” tambah Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari pihak manajemen, petugas langsung memanggil dan memeriksa pelaku.
“Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil dari tindakan kejahatannya telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku kemudian ditahan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.*