Beritaazamcom, Dumai – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK ) Kota Dumai melakukan pendampingan peserta Return To Work (RTW) kepada salah satu peserta dari perusahaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KOP-TKBM) Pelabuhan Dumai di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kota Dumai.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai implementasi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), memastikan tenaga kerja dapat berkarya kembali.
Disamping Pendampingan RTW, pihak BPJAMSOSTEK juga menyapa tim Garda terdepan Rumah Sakit PLKK BPJAMSOSTEK di RSUD Dumai sekaligus bersilaturahmi dengan Direktur RSUD dalam hal ini diwakilkan dr Feriyanto Sp. An, Kamis (04/07/2022).
Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Erwin Umaiyah menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi atas komitmen badan usaha dan RSUD dalam mendukung program RTW (Return To Work). Hal ini sebagai bentuk untuk menciptakan awareness serta eksistensi program RTW kepada masyarakat pekerja khususnya.
Katanya RTW adalah perluasan manfaat program JKK yang digagas BPJAMSOSTEK yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat menjadi disabilitas sementara atau permanen.
RTW ini dilakukan tanpa biaya apapun, semua biaya ditanggung BPJAMSOSTEK mulai dari pengobatan, perawatan, hingga prothesa sampai peserta bisa kembali bekerja.
“Jadi, bagi tenaga kerja yang mengalami JKK yang menyebabkan disabilitas bukanlah akhir dari segalanya,” ujar Erwin saat melakukan Kunjungan di RSUD Dumai.
Erwin menjelaskan, kecelakaan kerja bisa menyebabkan tenaga kerja sembuh tanpa cacat, sembuh dengan cacat fungsi, sembuh cacat total atau mengalami resiko meninggal dunia.
“Inilah yang menjadi fungsi atau manfaat program saat ini bisa dinikmati oleh tenaga kerja pada saat tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja. Maka peran kita sebagai case manager melakukan pendampingan kepada tenaga kerja, atas perawatannya yang dilakukan oleh dokter/tim medis di PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJAMSOSTEK,” ucapnya.
Pendampingan ini juga untuk membangun psikis (mental). Percaya diri sebelum kembali bekerja penting dilakukan. Dengan demikian, para pekerja yang menjadi disabilitas karena kecelakaan kerja tetap bersemangat dan bekerja dengan optimal,” tukasnya.
Untuk diketahui tercatat total pembayaran biaya pengobatan/perawatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja di RSUD Kota Dumai periode Tahun 2021 sd 31 Juli 2022 mencapai Rp. 1.235.768.813 dengan jumlah 340 kasus.*rls