Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Provinsi Riau Tertinggi Kedua Nasional

Tim Pokja IKIP Daerah Riau bersama Tim Informan Ahli 2023.

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2023 secara nasional mengalami kenaikan sebesar 0,97 poin atau menjadi 75,40 dibandingkan tahun 2022 sekitar 74,43.

Dan Provinsi Riau yang meraih skor 82,43 poin berada di posisi kedua tertinggi nasional setelah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang meraih 84,43 poin.

Hal ini ini terungkap dari paparan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis (15/6/2023).

“Kami patut bersyukur bahwa hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40 masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43,” ujar Rospita.

Menurut Rospita, skor IKIP 2023 berhasil melebih target yang telah ditetapkan sebanyak 73 poin. Adapun penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh provinsi di Indonesia.

Rospita menjelaskan, skor 75,40 poin itu diperoleh atas penilaian tiga dimensi. Di mana nilai tertinggi berada pada dimensi ekonomi, fisik dan politik. Sementara itu, dimensi terendah berada pada dimensi hukum.

Lebih lanjut, kata Rospita, hasil IKIP 2023 ini mencatatkan lima provinsi dengan skor tertinggi, yakni Jawa Barat 84,43 poin; Riau 82,43 poin; Bali 81,86 poin; Nusa Tenggara Barat (NTB) 81,81 poin dan Nanggroe Aceh Darussalam 81,27 poin. Skor ini masuk pada kategori baik.

Kemudian, 3 provinsi terendah hasil IKIP 2023 berada pada Maluku Utara 67,13 poin; Papua Barat 64,86 poin dan Maluku 60,29.

Rospita menilai, pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif. Selain itu, peran Informan Ahli daerah yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing serta informan ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.

BACA JUGA:  Pangdam Brawijaya Ikuti Apel Kesiapsiagaan TNI-AD

Hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, sambung Rospita, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.

Sementara itu, Ketua Pokja IKIP Daerah Riau Tatang Yudiansyah menyebutkan, lonjakan tertinggi dari 20 indikator IKIP terletak pada indikator “kebebasan menyebarluaskan informasi” yang naik 17,22 persen dari tahun sebelumnya.

“Pada indikator ini lonjakan cukup drastis, naik 17,22 poin menjadi 97,00. Angka yang diberikan oleh Tim Informan Ahli Provinsi Riau ini didasari pada masyarakat di Provinsi Riau tidak terganggu dalam proses menyebarluaskan informasi.

Kemudian, sambung Tatang, fakta di Provinsi Riau bahwa Komisi Informasi Provinsi Riau sudah membentuk Forum Wartawan Keterbukaan Informasi (ForKI). Sehingga putusan-putusan dari sidang sengketa Komisi Informasi itu disebarluaskan oleh Forum Wartawan Keterbukaan Informasi. Dan itu tidak mendapat kendala sedikitpun.

“Dan inilah yang menjadi dasar oleh Informan Ahli mengapa nilai tertinggi pada 20 indikator itu terjadi pada indikator kebebasan menyebarluaskan informasi,” sebut Tatang.*