Kemendagri Berpartisipasi dalam FGD GTRA Summit Road to Karimun 2023

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, turut hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari upaya merumuskan Konsep Deklarasi untuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023.

BeritaAzam.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, turut hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari upaya merumuskan Konsep Deklarasi untuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023.

Kegiatan FGD ini berlangsung di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, belum lama ini. Acara ini diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

GTRA Summit 2023, yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan mencakup penandatanganan Naskah Deklarasi oleh sejumlah Menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri.

Hadi Tjahjanto, Menteri ATR dan Kepala BPN, menjelaskan, “GTRA Summit 2023 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 29-31 Agustus 2023 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.”

Dalam acara ini, terfokus pada dua permasalahan utama dalam rangka merumuskan naskah deklarasi. Salah satunya adalah upaya Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi.

Langkah-langkah konkret akan diambil untuk mengatasi berbagai masalah terkait pertanahan transmigrasi. Koordinasi lintas sektor akan ditekankan, serta penggunaan teknologi informatika untuk menginventarisasi data tanah terkait transmigrasi.

Permasalahan kedua yang diangkat adalah Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD. Sejumlah langkah akan dilakukan untuk menangani konflik agraria yang berkaitan dengan aset-aset milik negara dan perusahaan.

Tim lintas Kementerian/Lembaga akan dibentuk, dan verifikasi lapangan yang cermat akan dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut dari pembahasan ini.

Sebagai hasil FGD, sejumlah poin penting dalam naskah deklarasi diidentifikasi, yang secara khusus berkaitan dengan penyelesaian masalah pertanahan dan konflik agraria. Penguatan koordinasi lintas sektor, inventarisasi data tanah secara menyeluruh, pemanfaatan teknologi informatika, pengalokasian anggaran yang tepat, serta penyusunan peraturan pelaksana bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah, merupakan beberapa di antaranya.

BACA JUGA:  Bahas Pendirian Universitas NU di Siak, Syamsuar dan Afni Sowan ke Ulama

Rapat ini dibuka dan ditutup oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria dari Kementerian ATR/BPN. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kementerian ATR/BPN.*