Site icon berita Azam

Kemendagri Dukung Penguatan Tata Kelola Dana Alokasi Khusus

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih. Foto: Ist

 

BeritaAzam.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Pembangunan Daerah) Kemendagri mengadakan rapat strategis untuk meningkatkan tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK), pada Selasa (8/8/2023) di Fave Hotel Jakarta.

Rapat ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang cakupan kebijakan DAK, mengidentifikasi permasalahan atau kendala dalam implementasi DAK, serta merumuskan solusi yang diperlukan.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih, dan dihadiri oleh berbagai elemen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Inspektorat Jenderal, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Sri Purwaningsih, yang akrab disapa Nining, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang meliputi empat aspek: regulasi, kelembagaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Nining menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki peran penting dalam pengelolaan DAK sesuai dengan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam konteks perencanaan DAK, pemerintah daerah diharapkan memperhatikan regulasi pendukung, termasuk Permendagri No. 117 Tahun 2017 mengenai verifikasi usulan kegiatan DAK.

Nining berharap bahwa kebijakan yang dihasilkan dari rapat ini akan memberikan manfaat yang nyata dan mendukung fungsi Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah dalam mengelola DAK.

“Usulan kegiatan dari pemerintah daerah haruslah berkualitas, mencerminkan kebutuhan daerah, dan berkontribusi pada pencapaian target pembangunan daerah,” tambah Nining.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, M. Zamzani Tjenreng, menekankan bahwa peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat tata kelola DAK dapat diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung manajemen dan pemanfaatan DAK.

“Untuk mendukung hal ini, perlu dibentuk Tim Koordinasi Pengelola DAK dengan dukungan resmi melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Zamzani.*

 

Exit mobile version