CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Lagi, 15 Unit Sepeda Motor Diamankan Polsek Bukit Raya Saat Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, SH, memimpin langsung kegiatan patroli dan razia balap liar pada Rabu, 31 Mei 2023, pukul 23.00 WIB.

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya, Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, SH, memimpin langsung kegiatan patroli dan razia balap liar pada Rabu, 31 Mei 2023, pukul 23.00 WIB. Razia tersebut dilakukan di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan RS. Awal Bros Pekanbaru.

Dalam razia yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit Raya, berhasil diamankan 15 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan, tidak dilengkapi surat-surat, dan diduga digunakan untuk aksi balap liar. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras personel Polsek Bukit Raya dalam merazia pengendara bermotor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar jalanan yang telah mengganggu masyarakat.

Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa razia balap liar dan penindakan kendaraan dengan knalpot brong yang tidak sesuai standar adalah salah satu upaya Kepolisian dalam mencegah remaja dan anak muda terlibat dalam aksi balap liar jalanan yang sangat berbahaya bagi pengendara lain dan juga untuk mencegah tindakan kriminal oleh kelompok remaja bermotor terutama pada malam hari.

Kapolsek Bukit Raya menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan razia balap liar di Jalan Jend. Sudirman depan RS. Awal Bros Pekanbaru difokuskan pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pasien RS. Awal Bros Pekanbaru yang sedang menjalani rawat inap.

“Para pelaku balap liar yang menggunakan knalpot brong saat melintasi Jalan Jend. Sudirman depan RS. Awal Bros Pekanbaru sangat mengganggu pasien rumah sakit yang sedang beristirahat dan juga masyarakat sekitar. Oleh karena itu, apabila pengendara kedapatan menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong/preng, kendaraan tersebut langsung diamankan,” terang Kapolsek.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

“Dalam razia balap liar dan penindakan kendaraan dengan knalpot brong yang dilaksanakan hingga pukul 04.00 WIB, berhasil diamankan 15 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Sepeda motor yang diamankan antara lain 2 unit Kawasaki KLX, 1 unit Kawasaki Tracker, 1 unit Honda CRF, 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Kawasaki Ninja, 1 unit Yamaha NMAX, 3 unit Yamaha Jupiter MX, 1 unit Honda Sonic, 1 unit Honda GTR, 2 unit Yamaha Mio, dan 1 unit Honda Astrea Grand. Selain mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong/tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Polsek Bukit Raya juga membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Kapolsek berharap bahwa kegiatan rutin seperti razia balap liar dan penindakan kendaraan dengan knalpot brong yang tidak sesuai standar di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Suara bising yang dihasilkan oleh kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar sangat mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat, terutama di malam hari. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga sering kali dikaitkan dengan aksi balap liar yang dilakukan oleh remaja, yang sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan raya karena tindakan pembalap liar tersebut membahayakan pengendara lain.

“Kegiatan razia balap liar dan penindakan kendaraan dengan knalpot brong di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai respons dan tindak lanjut dari keluhan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, akibat adanya aksi balap liar jalanan. Suara bising dari knalpot brong/preng yang mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat dan aksi balap liar yang membahayakan pengendara yang melintas,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:  M Ikhwan Terpilih Kembali sebagai Ketua RW 03 Simpang Baru untuk Periode Kedua 2023-2028

“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam. Orang tua juga sebaiknya tidak membiarkan anak-anaknya mengubah spesifikasi kendaraan bermotor, terutama knalpot brong/preng yang tidak sesuai dengan aturan, karena suara yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.*