Massa APMP Kembali Desak Kejati Riau Periksa Bos PT Surya Dumai Grup

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP) sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejati Riau, yakni tanggal 14 dan 27 September 2022.

Beritaazam.com, Pekanbaru – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali didatangi massa aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP), Rabu, 5 Oktober 2022.

Kedatangan massa ini merupakan aksi ke tiga dari APMP. Pertama tanggal 14 September, kedua 27 September dan hari ini, 5 Oktober 2022.

Koordinator Lapangan APMP, David Jerry Leonardo Sitinjak mengatakan tuntutannya masih sama dengan aksi unjuk rasa sebelumya yakni meminta Kejati Riau untuk memeriksa bos PT Surya Dumai Grup.

“Aksi kita kali ini hampir sama dengan aksi sebelumnya, yakni meminta Kejati Riau untuk memeriksa bos PT Surya Dumai Grup,” ujar David Jerry, Rabu, 5 Oktober 2022.

Selanjutnya, David Jerry mengaku kalau sejumlah lahan yang dimiliki PT SDG tidak memiliki surat izin HGU.

“Total lahan yang dimiliki PT SDG yakni ada 75 ribu hektare, namun 35 ribu lebih lahan tidak memiliki surat Izin HGU. Semoga Kejati Riau mengambil tindakan cepat atas kasus ini. Karena kasusnya mirip PT Duta Palma Grup, ” terangnya.

Selanjutnya, jika bukti-bukti yang telah diserahkan APMP belum ditanggapi pihak Kejati, mereka mengaku akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung RI.

“Jika seminggu atau sebulan ke depan tuntutan kita belum ditanggapi, kami akan membuat laporan ke Kejagung dan akan melakukan aksi demo di sana,” tutup David.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP) sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejati Riau, yakni tanggal 14 dan 27 September 2022.

Dalam dua kali aksi unjuk rasa tersebut, tuntutan mereka masih sama, yakni mendesak Kejati Riau untuk mengusut PT Ciliandra Perkasa (CP) dan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) yang merupakan anak perusahaan PT SGD.

BACA JUGA:  Festival Kelinci Langit Meriahkan Kenduri Riau 17-20 Agustus 2023

Dua anak perusahaan dari PT Surya Dumai Grup ini dianggap tidak memiliki HGU dan telah melanggar hukum, sehingga APMP meminta Kejati Riau untuk menangkap bos PT SDG, MF.

“Meminta agar Kejaksaan Tinggi Riau di bawah kepemimpinan Dr Supardi agar dapat menyusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan oleh PT CP, PT RAKA dan PT SDG,” kata orator dalam unjuk rasa itu, Selasa, 27 September 2022.

Selanjutnya, APMP menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT SDG dan diduga melakukan pelanggaran berat terkait evaluasi izin lahan.

Atas temuan itu Surya Dumai Grup diduga melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang nomor tahun 2013 tentang tindak pidana kehutanan.

Serta undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usah dan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang nasional.

“Mendengarkan pernyataan sikap atau tuntutan masyarakat, untuk administrasi perwakilan, silahkan masuk membuat atau menyampaikannya ke PTSP perwakilan di dampingi petugas Kejati Riau,” tegas Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Poerwanto.

Bambang juga meminta Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru untuk melampirkan bukti sebagai upaya pendukung melakukan penegakan hukum.

“Yang jelas kita proses, langkah kedepannya tentu nanti di PTSP, apakah nanti disposisi ke Intelijen Kejati Riau atau ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Nanti kita lihat setelah berproses itu,” tutupnya.*

 

Sumber: riauonline.co.id