BeritaAzam.com, Pekanbaru – Gubernur Riau, Syamsuar memfasilitasi mediasi antara PT Padasa Enam Utama (PEU) dengan masyarakat Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) serta masyarakat Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Turut hadir pada mediasi tersebut, Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, Kakanwil BPN, Kepala Dinas Perkebunan Prov Riau Zulfadli, Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Firdaus, Pj Bupati Kampar Kamsol, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setda Rokan Hulu M Franovandi. Direktur Utama PT PEU serta tokoh masyarakat dan ninik mamak.
Dalam penyelesaian masalah tersebut, kata Gubri, dirinya sampaikan jika harus mencari lahan diwilayah lain, hal tersebut menurutnya hanya akan menambah permasalahan di wilayah yang baru.
“Jika tdk ada lahan yg memungkinkan, ya apa yang ada saja, seperti lahan yang belum diajukan HGU nya tersebut, Jadi paling cocok satu di wilayah kampar, satu wilayah di Rohul,” ucap Gubri seraya juga sampaikan akan berkomunikasi dengan pemegang saham PT.PEU terkait penyelesaian masalah tersebut.
“Kami tetap berupaya memanggil pemegang Saham. Karna direktur Utama yang hadir pada hari ini tidak memiliki hak menentukan hasilnya, itu harus dari pemegang saham. Harapan saya kedepannya Pemda Rohul dan Kampar menyampaikan laporan selanjutnya, yang berkaitan dengan tindaklanjut kita hari ini. Semoga segera mendapat arahan dalam waktu yang tidak begitu lama,” harap Gubri.
Mediasi tersebut membahas pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dalam rangka perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT.PEU kebun Kalianta Satu dan Kalianta Dua, yaitu dengan membuat Mou sebagai berikut:
1. Koperasi Produsen Unit Desa Bumi Makmur Sejahtera, No: PEU – HO/X/0108/XII/2022, Desa Kabun dengan Luas 713,82 hektare dan Desa Batu Langkah Besar dengan luas 111,34 hektare.
2. Koperasi Produsen Unit Desa Giti Makmur Jaya, No: PEU – HO/X/0109/XII/2022, Desa Giti dengan luas, 153,28 hektare.
3. Koperasi Produsen Agung Madani Bersama, No: PEU – HO/X/0106/XII/2022 , Desa Sungai Agung dengan luas, 154,57 hektare.
4. Koperasi Produsen Unit Desa Aliantan Albarokah, Desa Aliantan dengan luas, 194, 98 hektare.
Jumlah total, 1.327,99 hektare (20,50%) dari total 6.876 hektare. Hingga saat ini fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat dengan total 20 persen tersebut belum terealisasi.
Alasannya, pihak PT.PEU mengaku masih belum menemukan lokasi untuk dijadikan wilayah kebun masyarakat tersebut.
“Sudah ada perjanjian sebelumnya yang dibuat dengan PT. PEU, pernyataan tersebut menyatakan bahwa dalam tempo lima tahun pihak perusahaan akan menyediakan 20 persen lahan untuk dijadikan kebun plasma, namun sampai akhir tahun juga belum terpenuhi,” ucap Pj Bupati Kampar, Kamsol saat mediasi.
Terkait lahan 20 persen tersebut, kata Kamsol, mesti ditempatkan di wilayah kebun milik perusahaan itu berada.
“Jadi bukan kita mencari wilayah lain dan tempat yang lain, kalau begini yang ada hanya menambah masalah ditempat yang baru nantinya,” jelasnya.
Disamping itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setda Rokan Hulu, M Franovandi yang hadir mewakili Bupati Rokan Hulu sampaikan, realisasi 20 persen hak masyarakat berada di Kabupaten Rokan Hulu.
“Maka wilayah dari perusahaan yang HGU nya belum diurus, untuk dapat dijadikan fasilitas 20 persen,” terangnya.*