BeritaAzam.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, bersama dengan enam pimpinan kementerian dan lembaga lainnya, telah sepakat untuk mencegah dan mengatasi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, belum lama ini.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (10/8), para pimpinan kementerian dan lembaga lain yang turut menandatangani MoU tersebut antara lain Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mewakili menteri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, serta Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.
Mendagri dalam kesempatan ini menyatakan dukungan dan komitmennya terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai dengan peran Kemendagri. Dia berharap kebijakan tersebut dapat segera diinformasikan kepada seluruh kepala daerah, sehingga Dinas Pendidikan dan kepala sekolah dapat mengambil tindakan nyata dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Mou ini menjadi payung yang lebih baik bagi kita semua untuk menangani masalah ini pertama secara integratif, dan kedua dalam MoU ada Peraturan Menteri yang dibuat oleh Mas Nadiem tadi kami diskusikan,” ungkapnya.
MoU ini akan menjadi panduan bagi semua pihak dalam bekerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Dokumen tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan serta pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret menuju peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dia menegaskan bahwa definisi kekerasan dalam peraturan tersebut melibatkan kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi, memberikan pedoman yang jelas untuk semua pihak terkait.
Nadiem menambahkan, hasil MoU ini akan diimplementasikan melalui Permendikbudristek tentang PPKSP yang telah diluncurkan pada 8 Agustus 2023 sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.*