BeritaAzam.com, Pekanbaru – Mengawali tahun 2024, Kepala Dinas Kadis Perkebunan (Kadisbun) Riau Syahrial Abdi membuka diskusi konflik agraria di gedung aula Pustaka, Selasa (02/01/2024).
Diskusi bertema Konflik Agraria Riau Harapan dan Tantangan dihadiri Rektor Unilak Prof Dr Junaidi.
Turut hadir FKPMR Riau Azlaini Agus, mahasiswa magister Ilmu lingkungan Unilak, LAM Riau dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Sebagai narasumber yaitu, AZ Fachri Yasin dan dosen Magister Ilmu Lingkungan Unilak Dr Muhammad Rawa El Amady.
Pada kesempatan itu, Prof Junaidi juga membacakan syair berjudul “Kisah Tanah Bernanah”.
“Saya mengapresiasi diskusi konflik agraria awal tahun 2024 ini. Semoga ini bisa memberi solusi atas berbagai persoalan agraria yang ada di Riau. Kita mendukung investasi di Riau karena mendorong pembangunan bagi daerah. Namun dalam perjalananya perlu memperhatikan hak hak masyarakat tempatan,” katanya.
Syahrial Abdi mewakili Gubernur Riau saat membacakan pidato menyebutkan, Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah seperti Migas hutan, lahan gambut perikanan, perkebunan dan pertanian. Potensi ini dapat dikelola meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau, di samping potensial sebagai penggerak ekonomi daerah. Potensi alam Ini apabila tidak dikelola dengan bijaksana dapat menimbulkan ancaman hutan dan lahan kekeringan, banjir kerawanan pangan dan krisis energi. Namun seiring waktu, dalam pemanfaatan lahan untuk pembangunan di dalam sektor tersebut terdapat konflik utamanya konflik agraria. Ini merupakan konflik yang terkait dengan pembagian peruntukkan dan kepemilikan lahan atau tanah. Konflik ini terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya penguasaan atas tanah serta perebutan sumber daya alam, timbul ketidakserasian atau kesenjangan terkait sumber-sumber agraria, yang tidak lain adalah sumber daya alam itu sendiri pada umumnya konflik agar yang melibatkan banyak pihak serta banyak peraturan.
Azlaini Agus yang hadir dalam sambutannya memberikan apresiasi atas diadakannya diskusi konflik agraria di Riau. Persoalan mendasar tidak selesainya konflik argaria, karena pejabat-pejabat yang memiliki jabatan tidak mempunyai komitmen untuk menyelesaikan, tidak punya empati.
“Kalau punya komitmen, setidaknya dalam satu masa jabatan 2-3 konflik ini akan selesai. Minta data dengan pejabat pemprov saja sulit,” ujarnya.
Sementara itu, Fachri Yasin dalam bahan makalahnya menyampaikan, konflik lahan adalah pertikaian atau perselisihan yang menjadikan lahan sebagai objek persengketaan. Konflik lahan merupakan masalah yang cukup rumit, karena terkait persoalan ekonomi, demografi, sosial dan budaya. Konflik agraria merupakan pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas akses terhadap tanah, sumberdaya alam, dan wilayah antara satu kelompok rakyat pedesaan dengan badan penguasa dan/atau pengelola tanah yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi dan lainnya.
Dijelaskannya, dampak signifikan atas konflik agraria bagi masyarakat yang terlibat. Antara lain kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, ketegangan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia. Ada sekitar 660 ribu hektare (ha) tanah di Indonesia atau 11 kali luas Singapore berada dalam kondisi sengketa. 78 persen sengketa penguasaan dan kepemilikan, 7 persen masalah prosedur penetapan dan pendaftaran hak, 9 persen sengketa batas tanah, 0,5 persen masalah ganti rugi ekspartikelir, 0,51 persen sengketa tanah ulayat, 0,51 persen terkait objek landreform dan 0,34 persen terkait pengadaan tanah.
Dari aspek subjek hukum yang bersengketa, 73 persen perorangan, 10 persen orang dengan badan hukum, 6,5 persen orang dengan instansi pemerintah, 1,6 persen badan hukum dengan badan hukum dan 1 persen masalah antar masyarakat.
Dikatakannya lagi, luas lahan konflik di Riau berlokasi di Kabupaten Bengkalis 83.121 ha (29,66%), Siak (70.320 ha, 25,09), Pelalawan (52.091 ha, 18,59%), Indragiri Hilir (44.732 ha, 15,96%) dan Kampar (36.016 ha, 12,85%).
Dr M Rawa dalam pemaparanya, menyampaikan perlu melakukan mitigasi teknis terhadap berbagai persoalan konflik agraria. Yaitu Gerakan anti korupsi SDA;Membuka akses masyarakat ke media sosial, wartawan dan NGO dan pihak lain yang bisa memperkuat kekuasan pada masyarakat.
Tahun 2020, Perkumpulan Scale Up mendorong terbentuknya lembaga penyelesaian konflik di tingkat desa sebagai wadah utama akses masyarakat mengungkapkan konflik yang terjadi pada masyarakat;Mengadvokasi pasar, bank dan perusahaan pengolahan sawit agar memenuhi standar RSPO dan ISPO, Kerja Sama ISPO dengn RSPO agar mempunyai kekuatan untuk mendesak perkebunan sawit baik perusahaan maupun perorangan untuk mendorong penyelesaian konflik, Mengadvokasi UU no 2017 tentang definisi konflik dan kelembagaan konflik;Mendorong perusahaan untuk menerapkan memenajemen konflik secara benar.*