Beritaazam.com, Teluk Kuantan – Akhir -akhir ini minat masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terus meningkat. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi harus memastikan Perusahaan Jasa Penyalur TKI benar-benar legal sehingga bisa bertanggungjawab atas semua hak TKI yang akan bekerja di luar negeri.
Untuk memastikan hal tersebut, Plt. Bupati Kuansing melakukan MoU dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Selasa, 4 Oktober 2022 di Rumah Dinas Bupati.
Bupati Suhardiman Amby berharap ada perlindungan hak secara maksimal oleh negara kepada TKI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diluar negeri.
Tidak itu saja, Suhardiman Amby meminta pengecekan secara berkala bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Kuansing. “Pastikan dan kroscek juga TKA yang ada di Kuansing, mereka benar nggak memakai visa sebagai tenaga kerja,” kKata Suhardiman Amby.
“Diduga ada diantara mereka (TKA-red) yang menggunakan visa wisata, padahal mereka datang untuk bekerja,” tegasnya saat dampingi Plt Kadis PMPTSP Naker Kuansing, Mardansyah, S.Sos,MM serta Plt Kabid P3K2, Hevi Heri Antoni,S.Sos MSi serta Fungsional, Asrizal S.Sos,MSi.
Sementara Funny, Kepala BP2MI Riau ditemani staffnya Anna Florence, Ruli Permana dan Susi Mariani H berterimakasih atas kepedulian besar Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby, yang tahu banyak sepak terjang BP2MI.
“Kami akan berkerja lebih optimal dalam melindungi PMI terutama dari Kuansing dan sangat mengapresiasi peran aktif Pemkab Kuansing melalui Dinas PMPTSP Naker Kuansing,” imbuhnya.*