BeritaAzam.com, Pekanbaru – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat SH SIK, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek, menggelar konferensi pers pada Kamis, 14 September 2023, terkait penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Gok Martua.S, dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Bina Krida, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan tim operasional untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dalam kerjasama yang baik antara tim operasional Reskrim Polsek Tampan, pelaku pencurian berserta barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi laptop merk ASUS, baju, tas ransel, modem WiFi, kotak infak, kunci gembok, kunci roda mobil, dan sepeda motor merk Yamaha.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang individu yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berulang kali di berbagai wilayah di Kota Pekanbaru, termasuk wilayah Kubang Raya, Rimbo Panjang, dan lainnya.
Kronologis kejadian dimulai pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, korban pergi magang di Jalan Kubang Raya, Pekanbaru, dan meninggalkan kamar di rumahnya dalam keadaan terkunci. Namun, ketika korban pulang dari magang, dia melihat bahwa pintu kamar telah terbuka, dan kunci gembok kamar rusak. Selain itu, kamar dalam keadaan berantakan dan barang-barang dalam kamar sudah tidak ada.
Pelaku, yang dikenal sebagai WE alias Wahyu (34 tahun), beralamat di Jalan Bandeng, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pelaku berhasil ditangkap setelah korban melihat postingan di media sosial PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online) yang menampilkan laptop yang mirip dengan miliknya. Korban melakukan pertemuan dengan pelaku untuk memeriksa laptop tersebut, dan korban mengenali bahwa laptop tersebut adalah miliknya yang hilang. Tersangka mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi laptop merk ASUS, baju, tas ransel, modem WiFi, kotak infak, kunci gembok, kunci roda mobil, dan sepeda motor merk Yamaha. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*