BeritaAzam.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengesahkan alokasi dana sebesar Rp 30 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 untuk memfasilitasi pemilihan walikota (Pilwako) yang akan diselenggarakan pada tahun tersebut.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjelaskan bahwa dana yang signifikan ini akan diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru.
“Anggaran untuk Pilwako sudah kita tetapkan, dan jumlahnya sekitar Rp 30 miliar yang akan dialokasikan untuk mendukung KPU dan Bawaslu,” ujar Indra Pomi Nasution pada Selasa (21/11/2023).
Tidak hanya dalam APBD 2024, Pemko Pekanbaru juga telah mengalokasikan dana untuk Pilwako 2024 sebesar Rp 22 miliar dalam APBD Perubahan 2023. Rinciannya mencakup Rp 20 miliar untuk KPU dan Rp 2 miliar untuk Bawaslu.
Indra menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah melalui proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pejabat Jelaskan Walikota Pekanbaru, Muflihun, bersama Ketua KPU dan Bawaslu Pekanbaru. “NPHD telah ditandatangani pada hari sebelumnya,” ungkap Indra.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa NPHD menjadi dasar hukum dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU. Dokumen ini merupakan implementasi dari ketentuan regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah.
Indra menambahkan bahwa Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan langkah-langkah penting untuk memastikan kesuksesan Pemilu dan Pilwako 2024, termasuk dalam hal sosialisasi pemilu dan penyediaan anggaran untuk Pilwako.*