PHR Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Perairan dengan KSOP Dumai

EVP Upstream Bussines PHR WK Rokan, Edwil Suzandi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama perairan dengan KSOP Dumai, yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Lala dan Usaha Kepelabuhan Pujo Kurnianto, Senin (24/7/2023). Foto: hms

 

BeritaAzam.com, Bogor – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Perairan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, pada hari Senin (24/7/2023).

Tindakan ini menegaskan komitmen PHR WK Rokan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara serta meningkatkan pendapatan negara melalui keteraturan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan perairan di Dumai, Riau.

Selain berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara, inisiatif dari PHR ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam memajukan ketahanan pangan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara keseluruhan. EVP Upstream Business PHR WK Rokan, Edwil Suzandi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PHR dalam mendukung kelangsungan operasi industri minyak dan gas nasional.

“Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kerja sama yang berkelanjutan dalam penggunaan perairan, yang merupakan bagian dari komitmen kami dalam memastikan operasi TUKS PT PHR di Wilayah Kerja Rokan berjalan lancar dan mendukung produksi minyak nasional,” jelasnya.

Edwil menambahkan bahwa PHR WK Rokan aktif melakukan berbagai kegiatan di pelabuhan Dumai, termasuk operasi penyaluran minyak mentah, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, dan pembangunan fasilitas pelabuhan. Minyak yang berasal dari lapangan migas WK Rokan diangkut ke pelabuhan Dumai dan selanjutnya didistribusikan ke fasilitas kilang pengolahan minyak domestik.

“Penandatanganan perjanjian sewa perairan ini merupakan wujud kesesuaian dengan peraturan dan juga kontribusi PHR dalam memberikan PNBP bagi negara,” tegasnya.

Penandatanganan ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

BACA JUGA:  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, ACC Gelar Program CSR ”Tumbuh-kan Kebaikan” di Bali

Kepala Kantor KSOP I Dumai, Yefri Meidison, memberikan apresiasi atas ketaatan PHR dalam mematuhi aturan dan kewajiban administratif, terutama dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan perairan. “Kami memberikan apresiasi kepada PT Pertamina Hulu Rokan yang telah patuh dan tertib dalam membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan perairan,” ungkapnya.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara KSOP Kelas I Dumai dan PHR WK Rokan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan, sehingga keamanan dan keselamatan pelayaran terjamin, serta berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Sebagai informasi, PT Pertamina Hulu Rokan merupakan perusahaan Migas di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR WK Rokan telah berperan sebagai penyumbang seperempat produksi migas nasional dan memasok 100 persen minyak yang dihasilkan untuk konsumsi kilang domestik.

Pada tahun 2022, PHR mencatat kinerja yang positif dan gemilang dengan mencapai laba bersih sebesar 1,752 miliar dolar AS atau sekitar Rp 25,8 triliun. Angka laba tersebut mencatat pertumbuhan sebesar 254,3 persen dari target sebelumnya yang sebesar 689 juta dolar AS atau sekitar Rp 10,2 triliun.*