BeritaAzam.com, Pekanbaru – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Polresta Pekanbaru mengungkap tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Yang diungkap kali ini merupakan kawanan curanmor spesialis masjid, mengincar kendaraan jamaah yang tengah melaksanakan ibadah.
Ada dua pelaku yang diringkus yakni pelaku inisial DPL alias Diki (24) dan pelaku inisial RA alias Aji (21). Satu pelaku lain bernama Viki saat ini dalam pengajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya. Lokasi pencurian kawanan ini baru terungkap dua TKP yakni Masjid Raudatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara dan Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko mengabarkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya. Berbekal rekaman CCTv dilakukan rangkaian penyelidikan.
“Pada Kamis kemarin, tim berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi yang berbeda. Pelaku inisial DPL alias Diki ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, sedangkan pelaku RA alias Aji ditangkap di Kecamatan Tapung,” terang Iptu Lambok, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Dari hasil interogasi, dikabarkan pelaku inisial RA alias Aji mengakui perbuatan kriminalnya itu, yakni pada Jumat, 23 September 2022 di Masjid Hidayatullah, Kelurahan Tangerang Selatan. Dia berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.
“Di TKP ini, pelaku RA alias Aji beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita,” ulas Iptu Lambok.
Selain itu, pada Sabtu, 8 Oktober 2022, dia kembali beraksi di Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara dengan menggasak sepeda motor Vario hitam bernopol BM 5655 AK, milik jamaah sholat subuh bersama rekannya inisial DPL alias Diki.
“Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan sholat. Di dua TKP ini, mereka beraksi diwaktu sholat subuh,” kata Iptu Lambok.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku karena dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.*