BeritaAzam.com, Pekanbaru – Unit Reskrim Polsek Senapelan telah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga melalui restorative justice (RJ) atau perdamaian.
Pelapor, Marlon Kaman, dan terlapor, Monica Laura, telah sepakat untuk berdamai setelah melalui mediasi yang dilakukan oleh petugas Polsek Senapelan. Setelah mediasi antara kedua belah pihak dilakukan, tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, dan perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, pada Kamis (1/6/2023).
Sebelumnya, dugaan pencurian ini terjadi di rumah pelapor, Marlon Kaman, yang berlokasi di Jalan Jati, Gang Damai, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, pada Selasa (23/5/2023).
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan, dan terlapor pun telah diperiksa dan diamankan.
“Namun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Oleh karena itu, kami menerapkan restorative justice,” tambahnya.*