Indeks
Berita  

Kosmetik dan Pangan Tanpa Edar Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan BBPOM Pekanbaru

Pemusnahan barang temuan atau barang bukti hasil penindakan BPOM.

Beritaazam.com. Pekanbaru – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru kembali memusnahkan obat-obatan, kosmetik serta makanan ilegal yang disita dari pasaran, Rabu, 14 September 2022 di halaman kantor BBPOM Jalan Diponegoro.

Temuan produk ilegal ini merupakan barang-barang sitaan dari tahun 2021 dan 2022. Pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga dengan rincian produk yang dimusnahkan berupa obat tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, obat tradisional tanpa izin edar, pangan tanpa izin edar, dan obat keras sebanyak 1.394 item, sejumlah 187.499 pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp1,6 miliar.

“Semoga kegiatan ini bisa memutus mata rantai penyebaran obat-obatan, kosmetik serta makanan ilegal yang bisa berdampak pada kesehatan manusia, bahkan menimbulkan kecederaan,” jelas Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan Ssi Apt, dalam sambutannya.

Pemusnahan barang-barang ilegal yang dilakukan secara simbolis ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan barang temuan oleh peserta yang mewakili.

Dihimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, serta menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan.

“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa,” ujar Yosef.

Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo SH MH dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Dr Dahlan SH MH. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau H Zainal Arifin SKM M Kes dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH M Si MH .

“Misalnya untuk produk permen sudah terjadi kasus dimana murid SD di Indragiri Hilir (Inhil) mengalami keracunan. Untuk kasus ini sudah kita lakukan proses pengecekan lebih lanjut, dan sudah kita lakukan proses penelitian dengan pengecekan mikroba terlebih dahulu. Untuk hasil selanjutnya akan kami infokan nanti,” kata Yosef.

Meski BPOM tak pernah berhenti menarik dan memusnahkan produk-produk dari sejumlah toko dan supermarket, namun jumlah produk-produk yang dilarang beredar di pasar masih saja ditemukan saat razia oleh BPOM.

“Untuk itu kami tidak pernah berhenti melakukan pengawasan terhadap produsen dan pedagang makanan atau minuman serta obat-obatan atau kosmetik yang beredar di pasaran,” ucap Yosef.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor go id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS Telpon dan WhatsApp 082172653337, e-mail balaipom_pku@yahoo.com, Instagram bpompekanbaru, Facebook bpompekanbaru, twitter @BPOMPekanbaru, Youtube bbpom di Pekanbaru.*

Exit mobile version