BeritaAzam.com, Pekanbaru – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat larangan buka bersama untuk pejabat dan pegawai pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sampaikan, menurutnya penting untuk meluruskan hal tersebut agar tidak menjadi perdebatan yang meributkan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah, jadi masyarakat tak apa untuk melakukan buka bersama ini,” ucap Syamsuar saat safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Jumat (24/3/2023).
“Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silahkan lanjutkan silaturahmi tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, dirinya sampaikan akan memenuhi undangan tersebut.
“Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan,” kata Gubernur Syamsuar.
Pada kesempatan tersebut, Baznaz Riau serahkan 40 paket santunan idul fitri kepada pengurus masjid. Masing-masing paket berisi bantuan dana sebesar 500 ribu yang akan diserahkan kepada masyarakat fakir disekitar Masjid Raya Senapelan guna memberantas kemiskinan ekstrem yang ada di Provinsi Riau.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan CSR sebesar 50 juta kepada masjid oleh pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
“Kami akan safari Ramadan ke 12 kabupaten/kota, dan pada kesempatan itu akan menyerahkan paket santunan idul fitri yang diluncurkan Baznaz Riau dan CSR dari BRK Syariah,” terangnya.
“Maka kami himbau juga kepada Baznaz kota untuk berkolaborasi bersama Baznaz Riau untuk menyampaikan misi memberantas kemiskinan ekstrem tersebut,” imbuhnya.
Lalu, dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah oleh ustad Syofian, dirinya sampaikan ada orang-orang yang menjadi musuh besar bulan suci Ramadhan. orang tersebut ialah orang yang mendapatkan kesempatan sampai di bulan suci Ramadan.
“Namun hingga bulan Ramadan berakhir dosanya tidak terhapus. Artinya tidak adanya peningkatan ibadah yang dilakukan saat bulan Ramadan,” jelasnya.
“Kedua, orang yang menganggap ibadahnya yang paling baik dan benar dibandikan orang lain. Ketiga, orang yang kualitas ibadahnya baik hanya dibulan Ramadan, tidak menjaga kualitas ibadahnya saat diluar bulan Ramadan,” tandasnya.
Turut hadir Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, Ketua Baznaz Riau, Masriadi Hasan, Direktur BRK Syariah, Andi Buchari, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.*