Beritaazamcom, Pekanbaru – Gubernur Riau Syamsuar mengukuhkan Satuan Tugas Pengentasan Anak Tidak Sekolah (Satgas PANTAS) Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis, 1 Jakarta 2022.
Pengukuhan Satgas PANTAS Provinsi Riau yang diketuai Pahmijan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1160/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengentasan Anak Tidak Sekolah Provinsi Riau.
Satgas PANTAS Provinsi Riau ini terdiri dari Pelindung/Penasehat, Pembina/Pengarah, Penanggungjawab dan Pelaksana dengan tugas membantu pemerintah dalam percepatan pendataan dan fasilitasi pembinaan anak tidak sekolah di Provinsi Riau.
“Saya percaya saudara-saudara mampu melaksanakan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan program pengentasan anak tidak sekolah Provinsi Riau,” kata Gubri Syamsuar saat mengukuhkan.
Sementara itu, Ketua Satgas PANTAS Provinsi Riau Pahmijan menyampaikan, hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C Ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Dikatakan Pahmijan, betapa pentingnya pendidikan, perlu esensi program wajib belajar guna menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan dan sebagainya.
“Sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau adalah menjamin keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan baik jenjang SMA, SMK dan SLB,” kata Ketua Satgas PANTAS Pahmijan.
Apalagi, lanjut Pahmijan yang juga Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini, letak geografis Riau yang sangat luas, dipastikan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak dapat bekerja sendiri menuntaskan permasalahan pendidikan. Diperlukan Satuan Tugas yang fokus untuk menangani masalah pendidikan khususnya anak tidak sekolah.
“Oleh sebab itu perlu mendapatkan bantuan dari berbagai stakeholder dan pemerhati pendidikan di Provinsi Riau yang kita cintai,” jelas Pahmijan.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia Tahun 2021 menunjukkan terdapat 53.682 orang anak tidak sekolah dengan status putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan di Provinsi Riau.
Jumlah anak yang putus sekolah ditingkat SD merupakan yang tertinggi sebanyak 9.262 orang. Sedangkan jenjang SMP/sederajat sebanyak 5.212 orang. Untuk jenjang SMA berjumlah 6.060 orang.
Adapun faktor yang menyebabkan anak putus sekolah antara lain faktor kurangnya minat anak untuk sekolah; faktor ekonomi, faktor lingkungan; faktor internal keluarga; faktor sosial serta faktor kesehatan. (*)