Beritaazam.com, Pekanbaru – Hari ini, Sabtu,10 September 2022, pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) resmi diberlakukan. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ojol terbaru dilakukan menyusul adanya kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Kenaikan tarif ojol juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya. “Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujar Hendro pada konferensi pers, Rabu, 7 September 2022 lalu.
Meski batas atas dan bawah tarif ojol naik, biaya sewa aplikasi justru turun. Kemenhub menetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.
Berikut ini besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku hari ini:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)*