Tim Dosen FH Unilak Beri Penyuluhan Hukum Zakat ke Warga Tangkerang Labuai

Tim Dosen FH Unilak melaksanakan penyuluhan hukum tentang zakat pendapatan di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada Selasa (13/06/2023).

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) melaksanakan penyuluhan hukum tentang zakat pendapatan di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada Selasa (13/06/2023).

Tim dosen Unilak itu terdiri dari Prof Dr H Sudi Fahmi SH MHum, Muhammad Azani SThI MSi, Hasan Basri SAg SH MH dan Aurora Putri Rinaldi.

Sedangkan peserta yang hadir sebanyak 30 warga dari berbagai kalangan yang terdiri atas Aparat Kelurahan seperti RT, RW, PKK, dan Pemuda.

Pada kesempatan itu, Tim mempresentasikan materi “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Zakat Pendapatan Bagi Masyarakat”.

Dalam presentasi, Hasan Basri SAg SH MH menyampaikan, zakat pendapatan, zakat profesi atau zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin, pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, dan jasa yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan lain yang halal. Menurut Hasan Basri, Cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikali dengan jumlah penghasilan se tahun.

Antusias warga terlihat saat sesi tanya jawab. Buktinya, seorang peserta menyampaikan pertanyaan tentang jumlah nishab zakat pendapatan atau zakat profesi dan bagaimanakah cara menghitung menurut Hukum Islam? Hasan Basri menjawab, zakat pendapatan diperuntukan kepada seseorang yang telah berpeng hasilan di atas nisab atau mencapai nisab. Nisab dari zakat profesi sendiri ialah 85 gram mas dengan kadar 2,5%. Ketika pendapatan atau upah dari kegiatan bekerja telah mencapai haul (1 tahun), maka harus di keluarkan zakat. Adapun penghitungan zakat profesi dapat diilustrasikan: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp81.945.667.00 itu terakumulasi dalam penghasilan seseorang sebesar Rp10.000.000/bulan, atau Rp120.000.000,00 dalam satu tahun.

BACA JUGA:  Dengan Sinar Matahari Sebagai Mitra, Transisi Energi Bukan Lagi Sekedar Mimpi

Kegiatan diakhiri dengan kesimpulan dan saran dari Tim Dosen FH Unilak, foto bersama Tim dan Warga, serta rekomendasi tentang penguatan tata kelola zakat di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.*