BeritaAzam.com, Jakarta – Beberapa pihak telah mengajukan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden/wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Jika Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten, seharusnya permohonan tersebut ditolak oleh MK.
Ferdian Andi, seorang pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, mengatakan bahwa jika MK tetap konsisten dengan keputusan sebelumnya, gugatan terkait batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden/cawapres seharusnya ditolak oleh MK. “Jika MK tetap konsisten dengan keputusan sebelumnya, MK akan menolak permohonan uji materi terkait batas usia 40 tahun calon presiden,” ujar Ferdian dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Semi Otonom (LSO) Diskusi Isu Terkini dan Riset Ketatanegaraan (Distrik) Prodi HTN Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, pada Jumat (2/6/2023) malam.
Ferdian menjelaskan bahwa MK sebelumnya telah mengeluarkan putusan pada tahun 2007 dan 2019 terkait batas usia minimal calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Putusan MK No 15/PUU-V/2007 dan putusan MK No 58/PUU-XVII/2019 tentang batas usia minimal calon kepala daerah. “Meskipun kasusnya berbeda, namun karakteristik perkara ini kurang lebih sama yaitu terkait dengan batas usia minimal calon kepala daerah dan calon presiden,” tambah Ferdian.
Sebagai peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian menyatakan bahwa merujuk pada dua putusan sebelumnya, MK berpendapat bahwa batasan usia calon kepala daerah merupakan bagian dari kewenangan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden. “Batasan usia minimal calon kepala daerah memiliki semangat yang sama dengan batasan usia minimal calon presiden. Ini termasuk dalam kategori open legal policy yang dimiliki oleh DPR dan Presiden,” tegas Ferdian.
Dia berpendapat bahwa aturan mengenai batasan usia minimal calon presiden tidak melanggar konstitusi. Menurutnya, prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945 tidak menjadikan norma batasan usia minimal calon presiden menjadi inkonstitusional. “Harus diingat, ada Pasal 28J UUD 1945 yang membatasi kebebasan itu dengan norma hukum,” jelas Ferdian.
Sementara itu, Lintang Ayu Taufiqoh, Ketua Distrik Prodi HTN Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, mengatakan bahwa putusan MK belakangan ini telah menimbulkan polemik di kalangan publik. Padahal, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat (final and binding). Ia mencontohkan putusan terkait penambahan masa jabatan komisioner KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Kami mendesak MK dan pemangku kepentingan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Rencana perubahan UU MK yang diajukan oleh DPR harus bertujuan untuk mengembalikan kehormatan MK,” harap Lintang.*