CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Bawaslu Pekanbaru Terima 714 Aduan Melalui Posko Kawal Hak Pilih

Jajaran pengawas Pemilu menerima sebanyak 714 aduan dari 50 posko yang telah didirikan

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Setelah melalui tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pekanbaru telah membuka posko kawal hak pilih di semua kecamatan. Namun, masih terdapat beberapa masalah yang terjadi di lapangan. Jajaran pengawas Pemilu menerima sebanyak 714 aduan dari 50 posko yang telah didirikan. Posko kawal hak pilih ini akan tetap beroperasi hingga 14 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, menyatakan bahwa posko kawal hak pilih yang didirikan di berbagai lokasi menjadi solusi bagi masyarakat untuk melaporkan masalah terkait hak pilih. “Kami telah mendirikan 50 posko di Pekanbaru, termasuk di pasar, sekolah, dan tempat umum lainnya,” ujar Rizqi pada Jumat (02/06/2023).

Rizqi menjelaskan bahwa 714 aduan yang diterima memiliki berbagai variasi. Aduan tersebut mencakup masalah seperti belum terdaftar sebagai pemilih dan masalah lain yang berkaitan dengan hak pilih masyarakat. “Kami akan terus membuka posko kawal hak pilih ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan permasalahan terkait daftar pemilih,” tambah Rizqi.

Sebelumnya, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Kota Pekanbaru telah diumumkan. Namun, masih terdapat beberapa masalah yang ditemukan selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Untuk mengatasi hal tersebut, Bawaslu Pekanbaru telah melakukan patroli kawal hak pilih hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Patroli Kawal Hak Pilih Konsen melibatkan pendirian posko di pasar tradisional dan pendataan pemilih rentan atau pemula.

“Pemilih pemula ini belum pernah memilih. Mereka rentan tidak terdaftar di daftar pemilih. Kami juga mengunjungi sekolah untuk mendata pemilih rentan,” ungkap Rizqi.

Rizqi juga menyampaikan bahwa masih terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS), tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk memeriksa status mereka melalui DPT online. “Sekarang sudah lebih mudah, tidak perlu datang ke kantor lurah. Anda dapat memeriksa melalui DPT online di website https://cekdptonline.kpu.go.id,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kiat PHR Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Pemuda Riau

Ia juga mengatakan bahwa jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPSHP, mereka dapat melaporkannya kepada Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu dan KPU akan berkoordinasi agar warga tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih. “Jika ditemukan warga yang belum terdaftar, kami akan melakukan advokasi kepada KPU agar mereka dapat terdaftar,” ucapnya.

Rizqi menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengecekan, termasuk petugas penyelenggara yang berhubungan langsung hingga ke tingkat RT dan RW. “Anda dapat melakukan pengecekan di kantor lurah dan melalui aplikasi Sidalih untuk memastikan apakah pemilih sudah sesuai dengan alamat KTP tempat tinggalnya. Jika tidak sesuai, beritahukan kepada petugas PPS di tingkat Kelurahan,” tambahnya.*