Beritaazam.com, Pekanbaru – Seorang pria berinisial MM alias Ocu (47), warga Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, merakit bom lalu meledakkannya.
Ledakan itu mengagetkan warga sekitar dan merusak kaca rumah warga.
“Tersangka ini sering di-bully warga karena penampilannya yang lusuh. Lalu kalau makan di warung tak pernah bayar, dan pernah mencoba mengancam anak kecil menggunakan senapan angin,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Ditreskrimum Asep Darmawan kepada wartawan, Rabu , 5 Oktober 2022.
Dijelaskan perwira menengah Polda Riau yang akrab disapa Narto ini, tersangka MM alias Ocu ini sebelumnya memang pernah dirawat di RS Tampan (Rumah Sakit Jiwa-red) Pekanbaru. Karena penampilannya yang seperti orang gila ini, dia di-bully sehingga dia harus berpindah-pindah rumah kontrakan.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan barunya di Desa Kelesa RT.007 RW. 001 Kecamatan Seberida, Inhu, Senin, 3 Oktober 2022 lalu,” kata Narto.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan sebelumnya di Dusun Sei Bangkar RT. 041 RW.011 Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida. Dari penggeledahan itu, ditemukan peralatan dan bahan untuk membuat bom.
Saat diinterogasi, MM alias Ocu mengaku belajar membuat bom dari internet, Google dan YouTube. Sementara uang untuk membeli bahan bahan peledak diperoleh dari 2 adik perempuannya.
“Kebetulan keluarga tersangka ini baru saja menjual tanah warisan orangtuanya. Dan tersangka MM alias Ocu ini mendapat bagian sebesar 30 juta rupiah,” ucapnya.
Dari uang itulah kemudian MM memesan bahan bahan peledak dari beberapa toko online. Beberapa produk bom rakitannya pernah dicobanya.
Di antaranya pada akhir September 2022, pelaku mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak, namun pada percobaan yang kedua ini, pelaku menggunakan kabel listrik yang sudah dipisahkan kedua sisinya.
Kemudian memasukkan ke dalam botol melalui lubang tutup botol dan pelaku memposisikan ujung kabel menyentuh bahan peledak yang sudah dicampurkan kedalam botol tersebut.
Kemudian pelaku meletakkan botol dilahan semak di depan rumah, dan menarik kabel kedalam rumahnya.
Selanjutnya kabel listrik disambungkan ke sisi positif dan negatif pada aki motor yang berada di dalam rumah.
Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu kira-kira 5 hingga 10 detik bahan peledak tersebut bereaksi dan menimbulkan suara ledakan dari petasan namun terdengar lebih kuat dari hasil percobaan peledakan bahan peledak pertama.
Pada Senin, 3 Oktober 2022, pelaku kembali mencoba merakit dan mencampurkan bahan peledak tersebut. Setelah menjadi satu rangkaian, kemudian memasukkannya kedalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak, kemudian diletakkan dipinggir jalan depan rumahnya.
Selanjutnya pelaku menseting timernya untuk waktu 30 menit. Terhadap satu rangkaian pada percobaan ketiga tersebut, ditinggal begitu saja di pinggir jalan.
Sedangkan pelaku sendiri pulang kerumahnya di Desa Kelesa berjarak 7 kilometer (KM) dari lokasi sehingga tidak mengetahui apakah satu rangkaian bahan peledak tersebut meledak atau tidak.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak junto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Riau itu.
Sementara Direktur Ditreskrimum Asep Darmawan menambahkan, sejauh ini belum ada indikasi tersangka terafiliasi dengan organisasi terlarang atau jaringan teroris.*